Kasus Century Sudah Terang Benderang
Anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, penggeledehan KPK di Kantor BI dimaksudkan untuk mendapatkan bukti mengenai penyimpangan yang terjadi dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP). Namun semua itu datanya sudah ada di BPK, baik akte perjanjiannnya, akte pencairannya maupun nilai jaminannya.
“Jadi semuanya telah terang benderang, ibarat sepak bola kini tinggal berhadapandengan gawang yang kosong. Pasti gol, tak perlu Messi atau Neymar,” katanya sebelum rapat konsultasi dengan BPK di Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (3/7).
Menurut politisi PDI Perjuaangan ini, KPK yang kini menangani kasus Century bekerja sesuai dengan ketentuan hukum. Karenanya lembaga itu tidak mau membuat kesimpulan yang gegagah. Ditegaskan lagi bahwa nama baru yang disebut mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dalam kasus Century hanya supporting name.
Sebab lanjutnya, nama atau aktor utamanya sudah disebut dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 3 Maret 2010. Nama yang disebut Anas, hanya berperan fasilitatif.
Dalam kesempatan ini, Hendrawan menunjukkan surat dari KPK yang kembali tidak bisa menghadiri undangan rapat Timwas kali ini. Semula dijadwalkan, Timwas pada Rabu pagi menggelar rapat dengan BPK, lalu siang harinya dengan KPK namun mangkir kembali, dengan alasan pada waktu bersamaan KPK memberi pembekalan kepada caleg PDI Perjuangan. Surat balasan dari KPK ditandatangani Wakil Ketua Zulkarnain.
Menurut Hendrawan, kalau sampai tiga kali KPK tidak bisa hadir memenuhi undangan DPR, maka Dewan mempunyai hak untuk memanggil paksa. “Apakah akan digunakan atau tidak tergantung keputusan rapat intern Timwas DPR,” kata Hendrawan menambahkan. (mp)/foto:iwan armanias/parle.